You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uji Coba Hari Pertama, Transjakarta Gratiskan Penumpang Koridor 13
photo Doc - Beritajakarta.id

Transjakarta Koridor 13 Digratiskan Saat Hari Pertama Uji Coba

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan memberikan layanan gratis bagi penumpang saat hari pertama pelaksanaan uji coba operasional Koridor 13 (Ciledug-Tendean) Transjakarta pada 13 Agustus 2017.

Layanan gratis ini dapat diakses seluruh warga, khusus pada hari pertama saja

Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Budi Kaliwono mengungkapkan, layanan gratis ini disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin menjajal Koridor 13.

"Layanan gratis ini dapat diakses seluruh warga, khusus pada hari pertama saja," ujarnya Sabtu (12/8).

13 Agustus, Koridor 13 Transjakarta Diuji Coba 

Layanan gratis ini, kata Budi, juga sebagai persiapan Transjakarta dalam menghadirkan pelayanan optimal kepada pelanggan. Mengingat, mulai 14 Agustus dan seterusnya, para penumpang di koridor ini akan dikenakan tarif Rp 3.500 per orang.

"Layanan gratis koridor 13 ini untuk menyiapkan operasional pada Senin 14 Agustus 2017 yang bertepatan dengan hari kerja," ucapnya.

Ia optimistis, koridor yang memiliki panjang jalur layang 9,4 kilometer ini akan memudahkan aktivitas warga. Terlebih, koridor tersebut hanya dikhususkan untuk bus Transjakarta.

"Rencananya layanan gratis akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 19.00," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12143 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1342 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati